Profil dan Dasar Hukum PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Puskomlekad melayani permohonan informasi publik sesuai UU 14/2008 dan Perki 1/2021.
Penanggung jawab
- Atasan PPID: Kapuskomlekad
- PPID: Sekretaris Puskomlekad (selaku PPID)
- Pelaksana harian: Bagian Data dan Informasi
Menunggu verifikasi
Nama pejabat menyusul verifikasi Sekretariat Puskomlekad.
Daftar Informasi Publik
Informasi berkala
- Profil satuan: kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi
- Ringkasan program dan kegiatan yang sedang dijalankan
- Ringkasan laporan keuangan sesuai ketentuan
- Laporan layanan informasi publik tahunan
Informasi serta merta
- Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
- Peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di lingkungan satuan
Informasi setiap saat
- Daftar Informasi Publik yang dikuasai satuan
- Peraturan, keputusan, dan kebijakan satuan yang bersifat terbuka
- Prosedur dan tata cara memperoleh informasi publik
- Surat perjanjian dengan pihak ketiga yang tidak dikecualikan
Prosedur permohonan
- Pemohon mengisi formulir permohonan daring dan menerima nomor tiket.
- Petugas memeriksa kelengkapan dan klasifikasi informasi yang diminta.
- Dalam 10 hari kerja, petugas memberi pemberitahuan tertulis; dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan.
- Informasi yang dikabulkan diserahkan sesuai cara terima yang dipilih pemohon.
- Bila ditolak, pemohon menerima alasan dan dapat mengajukan keberatan dalam 30 hari kerja.
Standar waktu: pemberitahuan tertulis dalam 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
Informasi yang dikecualikan
Berdasarkan uji konsekuensi atas Pasal 17 UU 14/2008, informasi berikut tidak dapat diberikan:
- Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi terkait rencana, kekuatan, dan gelar operasi militer
- Data pribadi yang dilindungi peraturan perundang-undangan
- Informasi yang dapat mengungkap sistem, sarana, dan prasarana pengamanan
Prosedur keberatan
Keberatan diajukan kepada Atasan PPID bila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau ditanggapi tidak sebagaimana diminta. Atasan PPID menjawab dalam 30 hari kerja. Bila belum puas, sengketa dapat dibawa ke Komisi Informasi.