Situs Resmi · Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
PUSKOMLEKAD Pusat Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Darat

Tugas dan Fungsi Satuan

Kedudukan

Puskomlekad adalah Badan Pelaksana Pusat di tingkat Markas Besar TNI Angkatan Darat.

Tugas pokok

Puskomlekad bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi komunikasi dan elektronika bagi TNI Angkatan Darat, meliputi pembinaan kecabangan serta dukungan komunikasi, elektronika, komando–kendali, dan informasi di seluruh jajaran Angkatan Darat.

Fungsi utama

Pembinaan kecabangan

Membina Kecabangan Komunikasi dan Elektronika: doktrin, pendidikan dan latihan, sistem dan metode, serta pembinaan kemampuan personel kecabangan, termasuk penyelenggaraan brevet dan tanda kemahiran.

Dukungan komunikasi dan elektronika

Menyelenggarakan dukungan komunikasi dan elektronika bagi kegiatan operasi dan pembinaan TNI AD, termasuk sistem komando, kendali, dan informasi di jajaran Angkatan Darat.

Peperangan elektronika dan foto film militer

Menyelenggarakan fungsi peperangan elektronika (Pernika) dan fungsi foto film militer (Fotfilmil).

Konbekharstal

Menyelenggarakan konstruksi, pembekalan, pemeliharaan, dan penghapusan alat peralatan komunikasi dan elektronika.

Bidang sistem pasca-transformasi

Setelah perubahan nomenklatur melalui Perpres 84/2025, fungsi Komlekad ditegaskan pada:

  • Sistem jaringan — infrastruktur jaringan komunikasi data Angkatan Darat.
  • Siskomlek — Sistem Komunikasi dan Elektronika.
  • Sispernika — Sistem Peperangan Elektronika.
  • Sisharwat — sistem pemeliharaan dan perawatan materiil komlek.
  • Sikodal Info — sistem komando, pengendalian, dan informasi.
  • Sislek — sistem elektronika pendukung fungsi satuan.

Menunggu verifikasi

Kepanjangan baku "Sisharwat", "Sikodal Info", dan "Konbekharstal", serta rumusan resmi tugas pokok pada Keputusan Kasad pelaksana, masih menunggu konfirmasi Sdirbinlitbang.

Yang tidak dipublikasikan

Sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dikecualikan atas dasar pertahanan dan keamanan tidak ditampilkan di halaman ini. Permohonan informasi resmi diajukan melalui PPID.